Wartawan dan Perusahaan PT Media Swakarsa Lestari selaku penerbit bisnisSULTENG.ID ini tunduk pada UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional, dan Pedoman Media Siber, yang dijabarkan sebagai berikut:
- Dalam menjalankan tugasnya, wartawan bisnisSULTENG.ID dan staf PT Media Swakarsa Lestari dilengkapi dengan kartu identitas (Id Card).
- Wartawan bisnisSULTENG.ID dilarang meminta dan atau menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
- Wartawan bisnisSULTENG.ID wajib mempedomani UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Wartawan bisnisSULTENG.ID wajib mendahulukan dan mengutamakan kepentingan publik dan hak publik.
- Wartawan bisnisSULTENG.ID wajib melakukan verifikasi dan konfirmasi berlapis atas setiap informasi dan data yang diperoleh sebelum diserahkan ke editor untuk dipublikasi.
- Wartawan dan staf perusahaan bisnisSULTENG.ID wajib mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah tugasnya.
- Wartawan dan staf perusahaan bisnisSULTENG.ID wajib menjaga span santun dan etika/adab pada setiap tugas yang dilaksanakanya.
- Wartawan bisnisSULTENG.ID wajib melayani permintaan hak jawab, klarifikasi dan koreksi atas pihak-pihak yang keberatan dan perlu meluruskan pemberitaan yang dibuatnya.
- Permintaan untuk ralat, koreksi, dan klarifkikasi maupun hak jawab terkait publikasi berita berlandaskan pada mekanisme sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers.
- Permintaan untuk ralat, koreksi, dan klarifkikasi maupun hak jawab terkait publikasi berita dapat dikirmkan melalui surel [email protected]
- Narasumber dapat memverifikasi setiap wartawan bisnisSULTENG.ID yang bertugas dengan menyampaikannya melalui surel [email protected] dan atau melalui aplikasi WhatsApp di nomor: 0851-8687-1165
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi bisnisSULTENG.ID.
