By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
bisnisSULTENG.IDbisnisSULTENG.IDbisnisSULTENG.ID
Notification Show More
Font ResizerAa
  • HOME
  • WAJAH USAHA
  • INDUSTRI KREATIF
  • KEBIJAKAN & DAMPAK
  • INOVASI & TEKNOLOGI
  • MODAL & MENTORING
  • POTENSI DAERAH
Reading: OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM
Share
bisnisSULTENG.IDbisnisSULTENG.ID
Font ResizerAa
Search
  • HOME
  • WAJAH USAHA
  • INDUSTRI KREATIF
  • KEBIJAKAN & DAMPAK
  • INOVASI & TEKNOLOGI
  • MODAL & MENTORING
  • POTENSI DAERAH
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
  • 📁
  • Cuan Lokal
  • Infografik
  • Liputan Khusus
  • Analisis & Opini
  • Podcast – Video
  • Foto
  • Network ▼
    • beritapalu.ID
    • pojokPALU
    • pojokSIGI ▶
      • Submenu 1
      • Submenu 2
      • Submenu 3
    • pojokPOSO
    • pojokDONGGALA
    • bmzIMAGES
    • kiosECERAN
Kebijakan & Dampak

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM

Last updated: 17 September, 2025 12:46 am
3 weeks ago
Share
Ilustrasi
Ilustrasi
SHARE

JAKARTA, bisnisSULTENG | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) untuk memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerbitan aturan ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan memberantas kemiskinan sebagai agenda prioritas.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Kondisi Kredit Terkini

- Advertisement -

Hingga Juli 2025, kredit nasional tumbuh 7,03 persen year-on-year menjadi Rp8.043,2 triliun. Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi 12,42 persen, diikuti kredit konsumsi 8,11 persen, dan kredit modal kerja 3,08 persen.

Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh 9,59 persen, sementara kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen di tengah upaya perbankan memulihkan kualitas kredit UMKM.

Berdasarkan sektor ekonomi, beberapa sektor mencatat pertumbuhan kredit double digit: pertambangan dan penggalian (20,69 persen), jasa (19,17 persen), transportasi dan komunikasi (17,94 persen), serta listrik, gas dan air (11,23 persen).

Kebijakan Kemudahan Pembiayaan

Dalam POJK ini, bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui lima kebijakan utama, yakni : Penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM; Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual

- Advertisement -

Selain itu, Percepatan proses bisnis melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA); Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM; dan Bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah

Tata Kelola dan Manajemen Risiko

POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM serta melaporkan realisasinya kepada OJK.

- Advertisement -

Aturan ini juga mengatur kolaborasi antarlembaga jasa keuangan, pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital, ketentuan hapus buku dan hapus tagih, peningkatan literasi keuangan, dan insentif bagi lembaga yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.

Implementasi

POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah) serta LKNB konvensional dan syariah.

LKNB yang dimaksud meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar), perusahaan pergadaian, dan LKNB lainnya seperti LPEI dan PT Permodalan Nasional Madani.

Menurut Dian, POJK UMKM merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI. (bmz/*)

Pemkot Palu Bangun Rumah Produksi UMKM di Pasar Tavanjuka
Raih Sertifikat IG, Bawang Goreng Palu Didorong Tembus Pasar Internasional
Penyaluran KUR Sulteng Capai Rp2,4 Triliun
2026, Pasar Inpres Manonda akan Direvitalisasi Besar-besaran
Pemkot Palu Gratiskan Biaya Parkir bagi Pengemudi Ojek Online
TAGGED:kemudahan pembiayaanojkpojkumkm
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Print
Previous Article Foto bersama pada pelatihan ekspor durian di Palu, Rabu (9/9/2025). (©OJK Sutleng) Pelatihan Ekspor dan Business Matching bagi Usaha Packing House Durian
Next Article Pekerja mengumpulkan ikan kering jenis teri setelah dijemur di Kelurahan Mambor Barat, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (17/9/2025). Intensitas hujan yang cukup sering di wilayah itu membuat pengeringan ikan terhambat dan mengkerek harganya dari rata-rata Rp40 ribu per kilogram menjadi Rp50 ribu per kilogram. bmzIMAGES/Basri Marzuki Penjemuran Ikan Terkendala Cuaca
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow

Update Harian

Daftar email Anda di isni untuk mendapatkan artikel terbaru kami secara instan!
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Loading
Popular News
Salah satu dari 200 lapak kuliner di pesta kuliner Palu Rasa Bangkok di PGM Palu, Rabu (1/10/2025). (© bmzIMAGES/basri Marzuki)

200 Tenant Ramaikan Event Palu Rasa Bangkok

5 days ago
Pemkot Palu Bangun Rumah Produksi UMKM di Pasar Tavanjuka
Raih Sertifikat IG, Bawang Goreng Palu Didorong Tembus Pasar Internasional
Penyaluran KUR Sulteng Capai Rp2,4 Triliun
Penjemuran Ikan Terkendala Cuaca
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

Berita Terkait

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dan Wawali Imelda pada dialog bersama mahasiswa dan perwakilan masyarakat di Ruang Bantaya Kota Palu, Kamis (4/9/2025). (©Prokpoim Setda Kota Palu/Jufri)

Wali Kota Palu Turunkan Pajak Rumah Makan Skala Kecil

1 month ago
Pedagang melayani pembeli beras di Pasar Inpres Manonda, Palu, Rabu (3/9/2025). (bmzIMAGES/basri marzuki)

Sulteng Peringkat Dua Inflasi Tertinggi Nasional pada Agustus 2025

1 month ago
ojk sulteng

OJK Sulteng: Perbankan Syariah Tumbuh 16,67 Persen Selama Juni 2025

1 month ago
Ketua ASIAFI SUlteng, Diah Puspita (kedua kiri) bersama Area Manager BFI Finance Sektor Sulut, Gorontalo & Sulteng Fransiska Kusuma Dewi (kedua kanan), dan General Manager BFI Finance Region Sulawesi Sastero Wijaya Gunawan (kanana) pada Fit & Fun Day With BFI Finance di lapangan Vatulemo Palu, Minggu (24/8/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Imron)

BFI Finance Gelar Fit & Fun Day di Palu, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

1 month ago


PT Media Swakarsa Lestari

Griya Palupi Permai Blok F/3, Palu, Sulawesi Tengah
Email: [email protected]
Kontak: +62 451 413 2589 / 0851 8687 1165

 

Kebijakan

  • Cuan Lokal
  • Infografik
  • Liputan Khusus
  • Analisis & Opini
  • Podcast – Video
  • Foto
  • Network
    • beritapalu.ID
    • pojokPALU
    • pojokSIGI
    • pojokPOSO
    • pojokDONGGALA
    • bmzIMAGES
    • kiosECERAN
  • Indeks Berita

Konten-1

  • HOME
  • WAJAH USAHA
  • INDUSTRI KREATIF
  • KEBIJAKAN & DAMPAK
  • INOVASI & TEKNOLOGI
  • MODAL & MENTORING
  • POTENSI DAERAH

Konten-2

  • Cuan Lokal
  • Infografik
  • Liputan Khusus
  • Analisis & Opini
  • Podcast – Video
  • Foto
  • Network
    • beritapalu.ID
    • pojokPALU
    • pojokSIGI
    • pojokPOSO
    • pojokDONGGALA
    • bmzIMAGES
    • kiosECERAN
  • Indeks Berita

Find Us on Socials

© 2025 by bisnisSULTENG | Published by PT Media Swakarsa Lestari | All Rights Reserved.
Bergabunglah dengan kami...
Berlangganan buletin kami dan jangan lewatkan berita, podcast, dll. terbaru kami.
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Loading
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?