Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu Resmi Sebagai Bandara Internasional

Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu setelah direhabilitasi. (Foto: HO-Dirjen Perhubungan Udara)
Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu setelah direhabilitasi. (Foto: HO-Dirjen Perhubungan Udara)

JAKARTA, bisnisSULTENG | Menteri Perhubungan menetapkan Bandara Mutiara Sis Al Jufri di Kota Palu, Sulawesi Tengah, sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 yang berlaku efektif 8 Agustus 2025.

Penetapan ini merupakan bagian dari 36 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional untuk mendukung peningkatan aspek perekonomian dan perkembangan kawasan ekonomi khusus sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.

Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu termasuk dalam kategori bandara yang wajib melengkapi persyaratan tambahan sebelum dapat beroperasi melayani penerbangan internasional. Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dan penyelenggara bandara harus menyiapkan surat pertimbangan dari Kementerian Pertahanan dan rekomendasi penempatan unit kerja serta personel dari instansi terkait.

Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi surat rekomendasi dari Kementerian Keuangan untuk urusan kepabeanan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk keimigrasian, serta Badan Karantina Indonesia untuk kekarantinaan.

Kelengkapan dokumen tersebut harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara selambat-lambatnya enam bulan sejak keputusan tersebut ditetapkan atau sebelum pelaksanaan kegiatan penerbangan luar negeri.

Dalam operasionalnya, Bandara Mutiara Sis Al Jufri wajib memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional. Bandara juga harus menyediakan unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.

Koordinasi kelancaran dan ketertiban bandara internasional akan dilaksanakan melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandara. Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi terhadap bandara ini minimal setiap dua tahun sekali.

Keputusan ini mencabut beberapa keputusan sebelumnya terkait penetapan bandara internasional, termasuk KM 31 Tahun 2024, KM 146 Tahun 2024, KM 26 Tahun 2025, dan KM 30 Tahun 2025.

Penetapan Bandara Mutiara Sis Al Jufri sebagai bandara internasional diharapkan dapat meningkatkan konektivitas Sulawesi Tengah dengan negara lain serta mendorong pertumbuhan ekonomi regional. (afd/*)

Berita Terkait

  • Inovasi Lingkungan dan Pemberdayaan Bawa Vale Indonesia ke Puncak ESG Asia

    BANGKOK, beritapalu | Di tengah sorotan panggung Asia Responsible Enterprise Awards (AREA) 2025 yang dihelat di Bangkok, nama PT Vale Indonesia kembali menggema, membawa pulang dua penghargaan prestisius: Green Leadership dan Social Empowerment. Sebuah pengakuan yang tak sekadar membanggakan perusahaan, tapi juga mencerminkan wajah baru industri nikel Indonesia — inklusif, berkelanjutan, dan manusiawi.

  • Satgas PASTI Hentikan Kegiatan OMC Palsu, Kerugian Rp 5,2 Miliar

    PALU, beritapalu | Satgas PASTI Pusat telah menghentikan kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) palsu. Entitas OMC di Indonesia diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin. Omnicom…

  • 2.000 Kg Beras Dijual Murah di GPM Polsek Palu Barat

    Polda Sulawesi Tengah menggelar Gerakan Pangan Murah sebagai upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, khususnya beras, bagi masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Mako Polsek Palu Barat, Jalan Datu Pamusu, Kota Palu, Jumat (8/8/2025) pagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *