OJK Sulteng Gelar FGD Jaminan Fidusia untuk Perlindungan Konsumen

FGD dengan tema “Eksekusi agunan sesuai Undang-Undang Fidusia: perlindungan konsumen dan penegakan hukum di Palu, Rabu (30/7/2025). (ANTARA/Nur Amalia)
FGD dengan tema “Eksekusi agunan sesuai Undang-Undang Fidusia: perlindungan konsumen dan penegakan hukum di Palu, Rabu (30/7/2025). (ANTARA/Nur Amalia)

PALU, beritapalu | Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tengah melaksanakan Focus Group Discussion dengan tema “Eksekusi agunan sesuai Undang-Undang Fidusia: perlindungan konsumen dan penegakan hukum” untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang jaminan fidusia.

Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra mengatakan, jaminan fidusia memegang peranan vital dalam mendorong perekonomian, khususnya di Sulawesi Tengah. Dengan adanya jaminan fidusia, lembaga keuangan dan pembiayaan memiliki kepastian hukum dalam menyalurkan kredit ke masyarakat.

“Jaminan fidusia bertujuan untuk memenuhi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam kelancaran kegiatan usaha dan aktivitas perekonomian di bidang fidusia,” kata Bonny di Palu, Rabu (30/7/2025).

Jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang kepada penerima fidusia.

Namun, praktik eksekusi agunan fidusia masih menyisakan tantangan dalam prosesnya. Untuk itu, dalam rangka meningkatkan literasi masyarakat serta menyikapi maraknya modus kejahatan berkedok penarikan agunan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector, OJK Sulteng melaksanakan FGD tersebut.

Forum diskusi bersama antara regulator, penegak hukum, PUJK, serta stakeholder terkait ini guna memperjelas batasan hukum, kewenangan, dan mekanisme eksekusi agunan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

“Melalui kegiatan ini diharapkan agar debitur dan kreditur bisa bekerjasama dengan baik, tidak terjadi wanprestasi, yang mengakibatkan barangnya bisa ditarik oleh kreditur,” ujarnya.

Bonny menekankan, proses agunan fidusia harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai hukum dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua aktivitas jasa keuangan berjalan sehat, stabil, dan memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen,” pungkasnya. (afd/*)

 

Berita Terkait

  • Harga Beras Kembai Stabil di Tingkat Pengecer Kota Palu

    Harga beras yang beberapa waktu sebelumnya melonjak dari rata-rata Rp14 ribu perkilogram menajdi Rp18 ribu per kilogram, sesuai pantauan di sejumlah pasar di Kota Palu Kembali stabil di angka rata-rata Rp16 ribu per kilogram.

  • Kemenkum Sulteng Persiapkan Salak Pondoh Simpang Raya ke IGN

    BANGGAI, beritapalu | Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan pendampingan pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis (IG) “Salak Pondoh Simpang Raya” di Kabupaten Banggai, 2-4 Juli 2025.

  • Irfan Sukarna: Potensi Wisata Belum Diterjemahkan Jadi Nilai Ekonomi

    PALU, beritapalu.ID | Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah menyoroti rendahnya kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian daerah meski pertumbuhan ekonomi Sulteng mencapai 8,69% pada triwulan I 2025, jauh di atas pertumbuhan nasional 4,87%. Kepala Perwakilan Bank…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *