OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura, Wajib Selesaikan Hak dan Kewajiban

ojk sulteng
Ilustrassi pelayanan di Kantor OJK Sulteng. (Foto: bmzIMAGES/Basri marzuki)

JAKARTA, beritapalu | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), perusahaan modal ventura yang berkantor di Jalan Juanda, Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025, menyusul ketidakmampuan PT SSTV dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga akhir masa sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha yang sebelumnya telah diberikan.

Sebelum pencabutan izin dilakukan, PT SSTV telah diberi sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha akibat pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum. OJK telah memberikan waktu yang cukup agar perusahaan melaksanakan rencana strategis pemenuhan ekuitas, namun hingga batas akhir, tidak ada penyelesaian yang dilakukan.

Sesuai dengan POJK Nomor 35/POJK.05/2015 dan POJK Nomor 25/2023, termasuk pasal-pasal terkait tentang penyelenggaraan usaha modal ventura, OJK menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha secara tegas guna menegakkan peraturan serta menjaga iklim industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.

Dengan dicabutnya izin tersebut, PT SSTV dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang modal ventura, wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban** kepada debitur, kreditur, dan pihak lainnya, harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dalam 30 hari kerja untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
PT SSTV juga wajib menunjuk Penanggung Jawab dan Gugus Tugas untuk melayani debitur dan masyarakat sampai Tim Likuidasi terbentuk, dan melaporkannya ke OJK paling lambat 5 hari kerja sejak pencabutan izin usaha. Juga tidak diperbolehkan menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan. (afd/*)

Berita Terkait

  • OJK Sulteng: Industri Jasa Keuangan Stabil dan Tumbuh Positif

    PALU, beritapalu | Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tengah (OJK Sulteng) menilai bahwa kondisi Industri Jasa Keuangan (IJK) di Sulawesi Tengah hingga 31 Maret 2025 tetap stabil, dengan likuiditas memadai, kinerja positif, dan profil risiko yang terjaga.

  • OJK Dorong Sinergi Hilirisasi Agrikultur, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif

    JAKARTA, beritapalu | Dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah bertema “Peningkatan Nilai Tambah Ragam Keunggulan Daerah Melalui Sinergi Hilirisasi Agrikultur, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif” di Jakarta. Senin (28/4/2025).

  • Telkomsel Luncurkan RoaMAX Prestige dan Auto-On

    JAKARTA, beritapalu | Dalam rangkaian perayaan “30 Tahun, 30 Kejutan”, Telkomsel meluncurkan dua layanan roaming terbaru, RoaMAX Prestige dan RoaMax Auto-On untuk meningkatkan pengalaman konektivitas global para pelanggannya di era jaringan 5G.

  • PT Vale IGP Morowali Serahkan Berbagai Sarana Pertanian Organik

    MOROWALI, beritapalu | PT Vale Indonesia Tbk melalui Indonesia Growth Project (IGP) Morowali menyerahkan berbagai alat dan mesin pertanian kepada petani organik binaannya di Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Morowali, Selasa (17/6/2025).

  • Inovasi Lingkungan dan Pemberdayaan Bawa Vale Indonesia ke Puncak ESG Asia

    BANGKOK, beritapalu | Di tengah sorotan panggung Asia Responsible Enterprise Awards (AREA) 2025 yang dihelat di Bangkok, nama PT Vale Indonesia kembali menggema, membawa pulang dua penghargaan prestisius: Green Leadership dan Social Empowerment. Sebuah pengakuan yang tak sekadar membanggakan perusahaan, tapi juga mencerminkan wajah baru industri nikel Indonesia — inklusif, berkelanjutan, dan manusiawi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *