By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
bisnisSULTENG.IDbisnisSULTENG.IDbisnisSULTENG.ID
Notification Show More
Font ResizerAa
  • HOME
  • WAJAH USAHA
  • INDUSTRI KREATIF
  • KEBIJAKAN & DAMPAK
  • INOVASI & TEKNOLOGI
  • MODAL & MENTORING
  • POTENSI DAERAH
Reading: OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring Untuk Lindungi Konsumen
Share
bisnisSULTENG.IDbisnisSULTENG.ID
Font ResizerAa
Search
  • HOME
  • WAJAH USAHA
  • INDUSTRI KREATIF
  • KEBIJAKAN & DAMPAK
  • INOVASI & TEKNOLOGI
  • MODAL & MENTORING
  • POTENSI DAERAH
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
  • 📁
  • Cuan Lokal
  • Infografik
  • Liputan Khusus
  • Analisis & Opini
  • Podcast – Video
  • Foto
  • Network ▼
    • beritapalu.ID
    • pojokPALU
    • pojokSIGI ▶
      • Submenu 1
      • Submenu 2
      • Submenu 3
    • pojokPOSO
    • pojokDONGGALA
    • bmzIMAGES
    • kiosECERAN
Uncategorized

OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring Untuk Lindungi Konsumen

Last updated: 20 May, 2025 9:18 pm
9 months ago
Share
SHARE

JAKARTA, beritapalu | Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menegaskan, pengautran bunga pinjaman daring (Pindar) untuk melindungi konsumen.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dalam layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bagian dari arahan OJK sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

Penetapan batas suku bunga itu juga dilakukan untuk melindungi masyarakat dari suku bunga tinggi serta membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol).

Hal itu ditegaskannya terkait dengan proses hukum yang tengah berlangsung di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perihgal dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 yang menyangkut kartel suku bunga di industri Pindar.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024, AFPI memiliki tanggung jawab dalam mengawasi kepatuhan anggota terhadap regulasi industri LPBBTI/Pindar, menjaga keseimbangan pasar melalui pengawasan berbasis disiplin, dan membantu pengelolaan pengaduan konsumen agar industri tetap sehat.

OJK meminta AFPI untuk menertibkan anggotanya agar tetap mematuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang ditetapkan.

OJK menegaskan bahwa pengaturan batasan maksimum suku bunga bertujuan melindungi masyarakat dari praktik suku bunga yang tidak wajar, sekaligus menjaga integritas industri Pindar.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk evaluasi berkala terhadap penetapan batas suku bunga dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, perkembangan industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat dalam mengakses pembiayaan.

Dengan langkah ini, OJK berharap industri pembiayaan berbasis teknologi tetap transparan, sehat, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. (afd/*)

- Advertisement -
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM
Satgas PASTI Sulteng Gelar Sosialisasi Perizinan Usaha Pergadaian di Palu
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan OMC Palsu, Kerugian Rp 5,2 Miliar
Prajurit Korem 132/Tadulako Ikuti Sekolah Pasar Modal dari OJK Sulteng
OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura, Wajib Selesaikan Hak dan Kewajiban
TAGGED:ojkpindarpinjaman daringpinjaman onlinepinjol
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Print
Previous Article PT IMIP Klaim Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Terus Meningkat
Next Article PT Vale dan TNI AL Tinjau Jetty Morowali, Dorong Hilirisasi Nikel Berkelanjutan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow

Update Harian

Daftar email Anda di isni untuk mendapatkan artikel terbaru kami secara instan!
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Loading
Popular News
Petugas duduk di dekat pajangan emas logam Antam pada pameran produk IJK Bulan Inklusi Keuangan di PGM, Sabtu (25/10/2025). (©bmzIMAGES/basri Marzuki)

OJK Sulteng Gelar Puncak Bulan Inklusi Keuangan, Dorong Pemerataan Akses Layanan Keuangan

4 months ago
Pemprov Sulteng-Telkomsat Kerja Sama untuk Pemerataan Akses Komunikasi
OJK Sulteng Fasilitasi Ekspor Perdana Kakao Fermentasi Poso ke Prancis
Kontrak Dagang 350 Ton Senilai Rp52 Miliar Diteken di Festival Kopi Sulteng 2025
Transaksi QRIS Sulteng Tumbuh 101,86 Persen, Capai 20,8 Juta Transaksi
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

Berita Terkait

Ilustrasi Initial Public Offering.(Bareksa)

OJK Dorong Lebih Banyak BPD Melakukan IPO di Pasar Modal

8 months ago
Peluncuran Hackthon 2025 oleh BI dan OJK di Jakarta, Kamis (5/6/2025). (Foto: OJK)

BI dan OJK Luncurkan Hackathon 2025, Dorong Inovasi Keuangan Digital

9 months ago
Ilustrasi

OJK Sulteng: Industri Jasa Keuangan Stabil dan Tumbuh Positif

9 months ago

Hadianto Rasyid Dianugerahi Bapak UMKM Kota Palu

9 months ago


PT Media Swakarsa Lestari

Griya Palupi Permai Blok F/3, Palu, Sulawesi Tengah
Email: [email protected]
Kontak: +62 451 413 2589 / 0851 8687 1165

 

Kebijakan

  • Cuan Lokal
  • Infografik
  • Liputan Khusus
  • Analisis & Opini
  • Podcast – Video
  • Foto
  • Network
    • beritapalu.ID
    • pojokPALU
    • pojokSIGI
    • pojokPOSO
    • pojokDONGGALA
    • bmzIMAGES
    • kiosECERAN
  • Indeks Berita

Konten-1

  • HOME
  • WAJAH USAHA
  • INDUSTRI KREATIF
  • KEBIJAKAN & DAMPAK
  • INOVASI & TEKNOLOGI
  • MODAL & MENTORING
  • POTENSI DAERAH

Konten-2

  • Cuan Lokal
  • Infografik
  • Liputan Khusus
  • Analisis & Opini
  • Podcast – Video
  • Foto
  • Network
    • beritapalu.ID
    • pojokPALU
    • pojokSIGI
    • pojokPOSO
    • pojokDONGGALA
    • bmzIMAGES
    • kiosECERAN
  • Indeks Berita

Find Us on Socials

© 2025 by bisnisSULTENG | Published by PT Media Swakarsa Lestari | All Rights Reserved.
Bergabunglah dengan kami...
Berlangganan buletin kami dan jangan lewatkan berita, podcast, dll. terbaru kami.
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Loading
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?