OJK Buka Peluang bagi LJK Untuk Jalankan Usaha Bulion

JAKARTA, beritapalu | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, peluncuran kegiatan usaha bulion (layanan Bank Emas) Pegadaian dan bank Sayariah Indonesia oleh Presiden Prabowo di Jakarta, Rabu (26/2/2025) menjadi tonggak penting dalam pengembangan ekosistem industri emas nasional.

OJK berharap pemberian izin kegiatan usaha bulion bagi PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia dapat menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi di Indonesia.

Ekosistem ini diharapkan memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Kegiatan usaha bulion yang didukung oleh ekosistem bulion yang lengkap akan menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk pemanfaatan komoditas emas. Pada tahun 2023, Indonesia berada di posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 s.d 160 ton dan berada di peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar.

Dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi emas yang solid, Indonesia memiliki potensi besar untuk lebih mengoptimalkan monetisasi emas untuk mendorong perekonomian nasional yaitu melalui pembentukan kegiatan usaha bulion.

Kegiatan usaha bulion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan dalam rangka mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas di dalam negeri, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel.

Langkah ini tidak hanya memperluas pilihan investasi, tetapi juga akan semakin memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kegiatan usaha bulion oleh LJK diharapkan dapat membantu untuk mengurangi impor emas dan mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas.

Dalam mendukung kelancaran operasionalisasi kegiatan usaha bulion dan sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan kerangka pengaturan kegiatan usaha bulion yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024).

Melalui pengaturan tersebut, OJK membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion. Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan.

LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis. OJK mendesain pengaturan terkait kegiatan usaha bulion yang antara lain mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, dan pentahapan kegiatan usaha bulion.

Sehingga, dengan adanya pengaturan dan pengawasan yang tepat, maka kegiatan usaha bulion dapat beroperasi dan berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Ke depan, diharapkan terdapat partisipasi dari LJK lain selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, untuk percepatan pembentukan ekosistem bulion sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia. (afd/*)

Berita Terkait

  • Menikmati Privacy di Kafe Maestro bersama Sajian Iga Bakar

    PALU, beritapalu | Kafe Maestro, yang berdiri sejak 2004, sudah lama menjadi tempat favorit bagi masyarakat Palu. Terkenal dengan sajian pizza dan es krimnya, Kafe Maestro terus berinovasi dan menambah daftar menu unggulannya. Baru-baru ini, mereka meluncurkan sebuah hidangan spesial yang langsung menarik perhatian banyak orang, yaitu “Iga Bakar ala Bandung.”

  • PT Vale IGP Pomalaa Bersama Gubernur Sultra Tanam Pohon Serentak

    POMALAA- SULTRA, beritapalu | Komitmen PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) terhadap keberlanjutan kembali ditegaskan melalui aksi nyata penanaman pohon serentak bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, sebagai bagian dari program Quick Win 100 Hari.

  • OJK Sulteng: Industri Jasa Keuangan Stabil dan Tumbuh Positif

    PALU, beritapalu | Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tengah (OJK Sulteng) menilai bahwa kondisi Industri Jasa Keuangan (IJK) di Sulawesi Tengah hingga 31 Maret 2025 tetap stabil, dengan likuiditas memadai, kinerja positif, dan profil risiko yang terjaga.

  • Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi akan Dibuka Lagi

    JAKARTA, beritapalu | Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui rencana menghapus moratorium atau penghentian pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Persetujuan itu setelah dirinya bertemu dengan Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *