Wali Kota Ajak Wamen UMKM Jajal Baruga Street Food

Wali KOta Palu, Hadianto Rasyid (kedua kanan) bersama Wamen UMKM, Helvi Yuni Moriza (kedua kiri) di Baruga Street Food, Palu, Kamis (16/1/2025). (Foto: Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)

PALU, beritapalu | Wali Kota Palu, Hadiantro Rasyid  menggelar jamuan makan malam bersama Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moriza di rumah jabatan Wali Kota Palu, Kamis (16/1/2025).

Selain Wali Kota, juga hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo serta sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Palu lainnya.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Hadianto secara khusus menyampaikan terima kasih atas kedatangan Wakil Menteri UMKM bersama rombongan di Kota Palu.

Usai melaksanakan makan malam bersama, Wali Kota Hadianto bersama Wakil Menteri UMKM dan rombongan, berkesempatan melihat langsung aktivitas UMKM yang ada di sekitaran Lapangan Vatulemo, maupun di Baruga Street Food.

Wakil Menteri Helvi mengatakan, Baruga Street Food seperti halnya jajan jalanan. Olehnya, para pedagang diminta menjaga dengan baik di lingkungan usahanya.

“Inilah lingkungan kita. Kita harus menjaganya untuk kelangsungan usaha kita. Dengan kita menjaganya, saya yakin pemerintah ikut termotivasi untuk menambah hal-hal yang menjadi kebutuhan kita. Terima kasih pak wali,” jelas wakil menteri. (afd/imr/*)

Berita Terkait

  • Bank Indonesia Sulteng Luncurkan Gerakan SEBAR QRIS

    Digitalisasi Donasi di Rumah Ibadah untuk Transparansi dan Kemudahan | PALU, beritapalu | Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah melaunching Gerakan Sejahtera Bersama (SEBAR) QRIS sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran transaksi digital yang inklusif di Sriti Convention Hall, Selasa (24/3/2025).

  • Terbukti Melanggar, KPPU Jatuhkan Denda Rp202,5 M ke Google

    JAKARTA, beritapalu | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC setelah dinyatakan terbukri terbukti melakukan praktik monopoli (Pasal 17) dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi (Pasal 25 ayat (1) huruf b).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *