JAKARTA, bisnisSULTENG.ID | Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membekukan persetujuan lingkungan 36 perusahaan tambang termasuk PT Citra Palu Minerals (CPM) karena beroperasi tanpa izin pembuangan air limbah. Namun, induk perusahaan CPM, PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), membantah menerima surat pembekuan dan mengklaim memiliki izin lengkap.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pembekuan berarti perusahaan-perusahaan tersebut tidak boleh melanjutkan operasional. Mayoritas perusahaan yang dibekukan bergerak di sektor tambang batu bara dan nikel.
“Jadi mungkin ada sekitar 36 (perusahaan), saya bekukan, artinya dia tidak boleh bekerja, termasuk CPM,” kata Hanif usai Rakortas di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Senin (23/2/2026) dikutip dari katadata.co.id.
Risiko Bencana dan Pembukaan Hutan Ilegal
Hanif mengungkapkan ada risiko bencana serius bila operasional CPM dilanjutkan karena lokasi tambang berada di hulu Kota Palu. Pihaknya meminta perusahaan melakukan audit lingkungan terlebih dahulu.
“Dalam pelaksanaannya masih ada permasalahan lingkungan yang cukup serius, apalagi dia tempatnya di hulu, jadi di atas. Kemudian di bawahnya Kota Palu,” ujarnya.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan sebelumnya menemukan aktivitas pembukaan hutan tanpa izin di wilayah penambangan emas CPM di Palu, Sulawesi Tengah, dan melakukan penyegelan.
BRMS Bantah dan Rinci Izin
Merespons pernyataan menteri, manajemen BRMS menyatakan tidak pernah menerima surat pembekuan dari KLH.
“Selama ini seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan perizinan yang telah diperoleh dan masih berlaku, dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata manajemen BRMS dalam keterangan resmi, Selasa (24/2/2026).
BRMS merinci sejumlah izin yang diklaim masih berlaku, antara lain:
Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan tentang kelayakan lingkungan hidup rencana kegiatan penambangan dan pengolahan emas di Blok 1 Poboya, Palu, tertanggal 6 Desember 2023.
Surat kelayakan operasional pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penimbunan limbah B3 tahap 1, tertanggal 29 Februari 2024.
Surat kelayakan operasional air limbah domestik CP02 dan CP09, serta area dry tailing management facility CP07, tertanggal 2 Desember 2025.
Surat kelayakan operasional pemenuhan baku mutu emisi, tertanggal 2 Desember 2025.
Evaluasi 250 Perusahaan, Gugatan Rp6 Triliun
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari program evaluasi perusahaan ekstraktif yang dilakukan KLH. Sejauh ini, tercatat ada 250 perusahaan di 14 provinsi yang telah selesai dievaluasi.
Dari hasil evaluasi tersebut, KLH telah menggugat sekitar 30 perusahaan melalui jalur hukum perdata dengan total tuntutan ganti rugi mencapai Rp5-6 triliun. Hanif membenarkan tidak semua gugatan berhasil di tingkat pertama, namun upaya hukum akan berlanjut melalui banding.
CPM Masih Beroperasi
Hingga saat ini, CPM masih beroperasi seperti biasa di Poboya, Palu. Perusahaan bahkan sedang meningkatkan kapasitas di salah satu pabrik emasnya dari 500 ton bijih per hari menjadi 2.000 ton bijih per hari.
Manajemen BRMS membantah melakukan pembukaan hutan ilegal yang ditemukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.











