Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu Resmi Sebagai Bandara Internasional

Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu setelah direhabilitasi. (Foto: HO-Dirjen Perhubungan Udara)
Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu setelah direhabilitasi. (Foto: HO-Dirjen Perhubungan Udara)

JAKARTA, bisnisSULTENG | Menteri Perhubungan menetapkan Bandara Mutiara Sis Al Jufri di Kota Palu, Sulawesi Tengah, sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 yang berlaku efektif 8 Agustus 2025.

Penetapan ini merupakan bagian dari 36 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional untuk mendukung peningkatan aspek perekonomian dan perkembangan kawasan ekonomi khusus sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.

Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu termasuk dalam kategori bandara yang wajib melengkapi persyaratan tambahan sebelum dapat beroperasi melayani penerbangan internasional. Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dan penyelenggara bandara harus menyiapkan surat pertimbangan dari Kementerian Pertahanan dan rekomendasi penempatan unit kerja serta personel dari instansi terkait.

Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi surat rekomendasi dari Kementerian Keuangan untuk urusan kepabeanan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk keimigrasian, serta Badan Karantina Indonesia untuk kekarantinaan.

Kelengkapan dokumen tersebut harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara selambat-lambatnya enam bulan sejak keputusan tersebut ditetapkan atau sebelum pelaksanaan kegiatan penerbangan luar negeri.

Dalam operasionalnya, Bandara Mutiara Sis Al Jufri wajib memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional. Bandara juga harus menyediakan unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.

Koordinasi kelancaran dan ketertiban bandara internasional akan dilaksanakan melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandara. Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi terhadap bandara ini minimal setiap dua tahun sekali.

Keputusan ini mencabut beberapa keputusan sebelumnya terkait penetapan bandara internasional, termasuk KM 31 Tahun 2024, KM 146 Tahun 2024, KM 26 Tahun 2025, dan KM 30 Tahun 2025.

Penetapan Bandara Mutiara Sis Al Jufri sebagai bandara internasional diharapkan dapat meningkatkan konektivitas Sulawesi Tengah dengan negara lain serta mendorong pertumbuhan ekonomi regional. (afd/*)

Berita Terkait

  • OJK Sulteng: Industri Jasa Keuangan Tumbuh Positif di Mei 2025

    PALU, pojokSULTENG | Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah (OJK Sulteng) melaporkan kondisi Industri Jasa Keuangan (IJK) di wilayah Sulawesi Tengah pada Mei 2025 tetap stabil dengan kinerja positif, likuiditas memadai, dan profil risiko terjaga….

  • Harga Beras Kembai Stabil di Tingkat Pengecer Kota Palu

    Harga beras yang beberapa waktu sebelumnya melonjak dari rata-rata Rp14 ribu perkilogram menajdi Rp18 ribu per kilogram, sesuai pantauan di sejumlah pasar di Kota Palu Kembali stabil di angka rata-rata Rp16 ribu per kilogram.

  • Job Fair Sulteng 2025 Digelar 4-6 Agustus, Target Serap 2.000 Tenaga Kerja

    PALU, beritapalu | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah mengumumkan jadwal pelaksanaan Job Fair 2025 yang akan berlangsung Senin hingga Rabu, 4-6 Agustus di Auditorium Universitas Tadulako. Kepala Disnakertrans Sulteng Arnold Firdaus mengatakan,…

  • PT Vale IGP Morowali Sabet Dua Penghargaan di TOP CSR Awards 2025

    JAKARTA, beritapalu | Di tengah tuntutan global terhadap praktik industri yang inklusif dan berkelanjutan, PT Vale Indonesia Tbk melalui Indonesia Growth Project (IGP) Morowali kembali menunjukkan kepemimpinannya dalam tanggung jawab sosial dan lingkungan hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *