OJK Sulteng Gelar FGD Jaminan Fidusia untuk Perlindungan Konsumen

PALU, beritapalu | Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tengah melaksanakan Focus Group Discussion dengan tema “Eksekusi agunan sesuai Undang-Undang Fidusia: perlindungan konsumen dan penegakan hukum” untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang jaminan fidusia.
Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra mengatakan, jaminan fidusia memegang peranan vital dalam mendorong perekonomian, khususnya di Sulawesi Tengah. Dengan adanya jaminan fidusia, lembaga keuangan dan pembiayaan memiliki kepastian hukum dalam menyalurkan kredit ke masyarakat.
“Jaminan fidusia bertujuan untuk memenuhi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam kelancaran kegiatan usaha dan aktivitas perekonomian di bidang fidusia,” kata Bonny di Palu, Rabu (30/7/2025).
Jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang kepada penerima fidusia.
Namun, praktik eksekusi agunan fidusia masih menyisakan tantangan dalam prosesnya. Untuk itu, dalam rangka meningkatkan literasi masyarakat serta menyikapi maraknya modus kejahatan berkedok penarikan agunan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector, OJK Sulteng melaksanakan FGD tersebut.
Forum diskusi bersama antara regulator, penegak hukum, PUJK, serta stakeholder terkait ini guna memperjelas batasan hukum, kewenangan, dan mekanisme eksekusi agunan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
“Melalui kegiatan ini diharapkan agar debitur dan kreditur bisa bekerjasama dengan baik, tidak terjadi wanprestasi, yang mengakibatkan barangnya bisa ditarik oleh kreditur,” ujarnya.
Bonny menekankan, proses agunan fidusia harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai hukum dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua aktivitas jasa keuangan berjalan sehat, stabil, dan memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen,” pungkasnya. (afd/*)