Polda Sulteng Naikkan Status Kasus Investasi Bodong OMC ke Tahap Penyidikan

PALU, beritapalu | Polda Sulawesi Tengah menaikkan status kasus dugaan investasi bodong aplikasi OMC atau Omnicorm Grup dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Pelaksana harian Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari mengatakan peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyidik Subdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sulteng melakukan gelar perkara.
“Perkembangan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Sugeng di Palu, Kamis (24/7/2025).
Tim Subdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sulteng proaktif melakukan penyelidikan sejak kasus ini menimbulkan keresahan para nasabah yang mendatangi beberapa kantor OMC di Sulteng.
Dalam proses penyelidikan, sebanyak 15 orang telah diperiksa yang sebagian besar adalah leader OMC di Sulteng.
Penyidik menduga terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) khususnya Pasal 305 dan Pasal 237 huruf a dan d.
“Informasi perkembangan nanti disampaikan kembali,” kata Sugeng. (afd/*)