By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
bisnisSULTENG.IDbisnisSULTENG.IDbisnisSULTENG.ID
Notification Show More
Font ResizerAa
  • HOME
  • WAJAH USAHA
  • INDUSTRI KREATIF
  • KEBIJAKAN & DAMPAK
  • INOVASI & TEKNOLOGI
  • MODAL & MENTORING
  • POTENSI DAERAH
Reading: OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura, Wajib Selesaikan Hak dan Kewajiban
Share
bisnisSULTENG.IDbisnisSULTENG.ID
Font ResizerAa
Search
  • HOME
  • WAJAH USAHA
  • INDUSTRI KREATIF
  • KEBIJAKAN & DAMPAK
  • INOVASI & TEKNOLOGI
  • MODAL & MENTORING
  • POTENSI DAERAH
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
  • 📁
  • Cuan Lokal
  • Infografik
  • Liputan Khusus
  • Analisis & Opini
  • Podcast – Video
  • Foto
  • Network ▼
    • beritapalu.ID
    • pojokPALU
    • pojokSIGI ▶
      • Submenu 1
      • Submenu 2
      • Submenu 3
    • pojokPOSO
    • pojokDONGGALA
    • bmzIMAGES
    • kiosECERAN
Cuan Lokal

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura, Wajib Selesaikan Hak dan Kewajiban

Last updated: 20 June, 2025 12:07 am
8 months ago
Share
ojk sulteng
Ilustrassi pelayanan di Kantor OJK Sulteng. (Foto: bmzIMAGES/Basri marzuki)
SHARE

JAKARTA, beritapalu | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), perusahaan modal ventura yang berkantor di Jalan Juanda, Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025, menyusul ketidakmampuan PT SSTV dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga akhir masa sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha yang sebelumnya telah diberikan.

Sebelum pencabutan izin dilakukan, PT SSTV telah diberi sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha akibat pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum. OJK telah memberikan waktu yang cukup agar perusahaan melaksanakan rencana strategis pemenuhan ekuitas, namun hingga batas akhir, tidak ada penyelesaian yang dilakukan.

Sesuai dengan POJK Nomor 35/POJK.05/2015 dan POJK Nomor 25/2023, termasuk pasal-pasal terkait tentang penyelenggaraan usaha modal ventura, OJK menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha secara tegas guna menegakkan peraturan serta menjaga iklim industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.

- Advertisement -

Dengan dicabutnya izin tersebut, PT SSTV dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang modal ventura, wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban** kepada debitur, kreditur, dan pihak lainnya, harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dalam 30 hari kerja untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
PT SSTV juga wajib menunjuk Penanggung Jawab dan Gugus Tugas untuk melayani debitur dan masyarakat sampai Tim Likuidasi terbentuk, dan melaporkannya ke OJK paling lambat 5 hari kerja sejak pencabutan izin usaha. Juga tidak diperbolehkan menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan. (afd/*)

OJK Sulteng Fasilitasi Ekspor Perdana Kakao Fermentasi Poso ke Prancis
Kontrak Dagang 350 Ton Senilai Rp52 Miliar Diteken di Festival Kopi Sulteng 2025
200 Tenant Ramaikan Event Palu Rasa Bangkok
Raih Sertifikat IG, Bawang Goreng Palu Didorong Tembus Pasar Internasional
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM
TAGGED:ijkkeuanganojkpt sstvsaran sulteng vsntura
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Print
Previous Article Para penerima bantuan sapras pertanian organik dari PT Vale IGP Morowali, Selasa (17/6/2025). (Foto: PT. Vale Indonesia) PT Vale IGP Morowali Serahkan Berbagai Sarana Pertanian Organik
Next Article Gubernur Sulteng, ANwar Hafid (kedua kanan) pada peringtaan HUT ke-17 Kabupaten Sigi di Sigi, Selasa (24/6/2025). (Foto: Biro Adpim Setdaprov Sulteng) Gubernur Dorong Poros Kulawi-Luwu Jadi Jalur Ekonomi Baru
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow

Update Harian

Daftar email Anda di isni untuk mendapatkan artikel terbaru kami secara instan!
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Loading
Popular News
Petugas duduk di dekat pajangan emas logam Antam pada pameran produk IJK Bulan Inklusi Keuangan di PGM, Sabtu (25/10/2025). (©bmzIMAGES/basri Marzuki)

OJK Sulteng Gelar Puncak Bulan Inklusi Keuangan, Dorong Pemerataan Akses Layanan Keuangan

4 months ago
Pemprov Sulteng-Telkomsat Kerja Sama untuk Pemerataan Akses Komunikasi
OJK Sulteng Fasilitasi Ekspor Perdana Kakao Fermentasi Poso ke Prancis
Kontrak Dagang 350 Ton Senilai Rp52 Miliar Diteken di Festival Kopi Sulteng 2025
Transaksi QRIS Sulteng Tumbuh 101,86 Persen, Capai 20,8 Juta Transaksi
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

Berita Terkait

Foto bersama pada pelatihan ekspor durian di Palu, Rabu (9/9/2025). (©OJK Sutleng)

Pelatihan Ekspor dan Business Matching bagi Usaha Packing House Durian

5 months ago
Seorang pengemudi ojek online memarkir sepeda motornya di tempat parkir kendaraan di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (6/9/2025). (©bmzIMAGES/basri marzuki)

Pemkot Palu Gratiskan Biaya Parkir bagi Pengemudi Ojek Online

5 months ago
Pedagang melayani pembeli beras di Pasar Inpres Manonda, Palu, Rabu (3/9/2025). (bmzIMAGES/basri marzuki)

Sulteng Peringkat Dua Inflasi Tertinggi Nasional pada Agustus 2025

6 months ago
Suasana Expo Gebyar RUmah Merdeka di Lpaangan Vatulemo, Sabtu (30/8/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Imron)

Expo Gebyar Rumah Merdeka 2025 di Lapangan Vatulemo Palu

6 months ago


PT Media Swakarsa Lestari

Griya Palupi Permai Blok F/3, Palu, Sulawesi Tengah
Email: [email protected]
Kontak: +62 451 413 2589 / 0851 8687 1165

 

Kebijakan

  • Cuan Lokal
  • Infografik
  • Liputan Khusus
  • Analisis & Opini
  • Podcast – Video
  • Foto
  • Network
    • beritapalu.ID
    • pojokPALU
    • pojokSIGI
    • pojokPOSO
    • pojokDONGGALA
    • bmzIMAGES
    • kiosECERAN
  • Indeks Berita

Konten-1

  • HOME
  • WAJAH USAHA
  • INDUSTRI KREATIF
  • KEBIJAKAN & DAMPAK
  • INOVASI & TEKNOLOGI
  • MODAL & MENTORING
  • POTENSI DAERAH

Konten-2

  • Cuan Lokal
  • Infografik
  • Liputan Khusus
  • Analisis & Opini
  • Podcast – Video
  • Foto
  • Network
    • beritapalu.ID
    • pojokPALU
    • pojokSIGI
    • pojokPOSO
    • pojokDONGGALA
    • bmzIMAGES
    • kiosECERAN
  • Indeks Berita

Find Us on Socials

© 2025 by bisnisSULTENG | Published by PT Media Swakarsa Lestari | All Rights Reserved.
Bergabunglah dengan kami...
Berlangganan buletin kami dan jangan lewatkan berita, podcast, dll. terbaru kami.
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Loading
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?