OJK Buka Peluang bagi LJK Untuk Jalankan Usaha Bulion

JAKARTA, beritapalu | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, peluncuran kegiatan usaha bulion (layanan Bank Emas) Pegadaian dan bank Sayariah Indonesia oleh Presiden Prabowo di Jakarta, Rabu (26/2/2025) menjadi tonggak penting dalam pengembangan ekosistem industri emas nasional.

OJK berharap pemberian izin kegiatan usaha bulion bagi PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia dapat menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi di Indonesia.

Ekosistem ini diharapkan memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Kegiatan usaha bulion yang didukung oleh ekosistem bulion yang lengkap akan menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk pemanfaatan komoditas emas. Pada tahun 2023, Indonesia berada di posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 s.d 160 ton dan berada di peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar.

Dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi emas yang solid, Indonesia memiliki potensi besar untuk lebih mengoptimalkan monetisasi emas untuk mendorong perekonomian nasional yaitu melalui pembentukan kegiatan usaha bulion.

Kegiatan usaha bulion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan dalam rangka mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas di dalam negeri, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel.

Langkah ini tidak hanya memperluas pilihan investasi, tetapi juga akan semakin memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kegiatan usaha bulion oleh LJK diharapkan dapat membantu untuk mengurangi impor emas dan mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas.

Dalam mendukung kelancaran operasionalisasi kegiatan usaha bulion dan sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan kerangka pengaturan kegiatan usaha bulion yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024).

Melalui pengaturan tersebut, OJK membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion. Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan.

LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis. OJK mendesain pengaturan terkait kegiatan usaha bulion yang antara lain mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, dan pentahapan kegiatan usaha bulion.

Sehingga, dengan adanya pengaturan dan pengawasan yang tepat, maka kegiatan usaha bulion dapat beroperasi dan berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Ke depan, diharapkan terdapat partisipasi dari LJK lain selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, untuk percepatan pembentukan ekosistem bulion sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia. (afd/*)

Berita Terkait

  • OJK Panggil Rupiah Cepat, Minta Tanggapi Pengaduan Konsumen

    JAKARTA, beritapalu | Menanggapi informasi yang beredar di media massa dan media sosial terkait keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa melakukan pengajuan pinjaman, maka OJK telah mengambil sejumlah Langkah.

  • Progres Konstruksi PT Vale IGP Morowali Capai 80 Persen

    MOROWALI, beritapalu | Proyek konstruksi Indonesia Growth Project (IGP) Morowali kian meningkat dengan capaian 80 persen. PT Vale optimis, proyek tersebut memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan masyarakat di Morowali.

  • Pemkot Palu Jalin Sinergi dengan Perbankan untuk Percepatan Pembangunan

    PALU, beritapalu | Pemerintah Kota Palu menggelar pertemuan dengan sejumlah perbankan pada Kamis (27/3/2025) di ruang rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan komunikasi dan memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan sektor perbankan guna mendukung pertumbuhan ekonomi serta pembangunan kota.

  • Februari 2025, Kota Palu Deflasi 0,35 Persen

    PALU, beritapalu | Kota Palu selama Februari 2025 mengalami deflasi sebesar 0,35 persen (yoy). Angka itu lebih rendah dibandingkan realisasi deflasi tahunan nasional sebesar 0,09 persen (yoy).

  • PT IMIP Klaim Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Terus Meningkat

    MOROWALI, beritapalu | Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mengklaim jika penyerapan tenaga kerja lokal terus menunjukkan peningkatan. Saat ini, jumlah pekerjanya  mencapai 85.423 orang, dan sebagian besarnya atau 93 persen berasal dari Pulau Sulawesi dan selebihnya atau 7 persen dari luar Sulawesi.

  • Terbukti Melanggar, KPPU Jatuhkan Denda Rp202,5 M ke Google

    JAKARTA, beritapalu | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC setelah dinyatakan terbukri terbukti melakukan praktik monopoli (Pasal 17) dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi (Pasal 25 ayat (1) huruf b).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *