OJK Terbitkan Aturan Baru tentang Rahasia Bank

JAKARTA, beritapalu | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024).

Peraturan itu adalah tindak lanjut amanat Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengatur lebih lanjut mengenai Rahasia Bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

POJK ini juga diterbitkan untuk memperbarui ketentuan terkait dengan Rahasia Bank sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank yang diterbitkan lebih dari dua dekade lalu.

Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta Rahasia Bank, yang antara lain adalah aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberikan Rahasia Bank kepada pihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaan Rahasia Bank.

POJK Rahasia Bank mengatur antara lain: Penyesuaian definisi Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, sebelumnya menggunakan terminologi “segala sesuatu” yang disesuaikan dengan terminologi “informasi”. Selain itu terdapat terminologi baru yaitu “Nasabah Investor dan Investasinya” yang belum tercakup pada definisi Rahasia Bank dalam PBI Rahasia Bank;

Diatur pula hal-hal yang dapat dikecualikan dari Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, antara lain untuk: memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana; kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang; pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal; dan d. kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia serta untuk kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Kewajiban bank dan atau pihak terafiliasi untuk merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya dan atau Nasabah Investor dan investasinya, kewajiban bank dalam memiliki prosedur internal mengenai pembukaan Rahasia Bank, serta pendokumentasian yang perlu dilakukan bank atas seluruh permintaan dan pemberian pembukaan informasi Rahasia Bank;

Mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang melalui OJK maupun yang diajukan langsung kepada Bank yang dalam PBI Rahasia Bank belum terdapat mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang diajukan langsung kepada Bank yang diantaranya, diatur batasan tujuan serta mekanisme umum terkait dengan pelaksanaan tukar menukar informasi antar-bank;

Pencabutan PBI Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

POJK ini mulai berlaku sejak 27 Desember 2024 dan OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.  (afd/*)

Berita Terkait

  • Kerja Sama Strategis BUMA dan BUMN Tiongkok untuk Pertanian di Sigi

    SIGI, beritapalu | Alkhairaat melalui Badan Usaha Milik Alkhairaat (BUMA) menjalin kemitraan dengan perusahaan milik negara asal Tiongkok, Henan Agriculture Investment Group Limited, untuk mendukung pengembangan sektor pertanian di Indonesia. Kerja sama ini ditandai dengan kunjungan langsung delegasi Henan Agriculture ke lahan milik Alkhairaat seluas 31 hektare di Desa Sidondo 4, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (23/4/2025).

  • Pemkot Palu Pelajari Konsep Pasar Modern BSD Tangerang

    TANGERANG, beritapalu | Dalam upaya meningkatkan standar pasar tradisional di Kota Palu, Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin bersama rombongan pemerintah kota melakukan kunjungan kerja ke Pasar Modern Bumi Serpong Damai (BSD) City, Jumat (23/5/2025).

  • PT Vale IGP Pomalaa Bersama Gubernur Sultra Tanam Pohon Serentak

    POMALAA- SULTRA, beritapalu | Komitmen PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) terhadap keberlanjutan kembali ditegaskan melalui aksi nyata penanaman pohon serentak bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, sebagai bagian dari program Quick Win 100 Hari.

  • Februari 2025, Kota Palu Deflasi 0,35 Persen

    PALU, beritapalu | Kota Palu selama Februari 2025 mengalami deflasi sebesar 0,35 persen (yoy). Angka itu lebih rendah dibandingkan realisasi deflasi tahunan nasional sebesar 0,09 persen (yoy).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *