Perkuat Inklusi Keuangan dan Akses Pembiayaan, OJK Terbitkan PKA

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, beritapalu | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perannya dalam pengembangan inovasi di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

Langkah strategis ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk mendukung pertumbuhan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) atau dikenal juga sebagai Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai model bisnis baru dalam ekosistem keuangan digital.

Regulasi ini hadir sebagai tanggapan atas pesatnya perkembangan teknologi informasi yang membuka peluang efisiensi dalam berbagai proses bisnis di sektor jasa keuangan. Dengan solusi teknologi yang ditawarkan PKA dalam melengkapi riwayat kredit dengan skor kredit, diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM.

OJK berkomitmen untuk terus mendukung inovasi di sektor PKA sambil memastikan penerapan standar keamanan data dan pelindungan konsumen. Keberadaan PKA yang berizin dan diawasi OJK diharapkan mampu mengoptimalkan layanan perkreditan di sektor keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik. Sebagai salah satu inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).

PKA menawarkan layanan penilaian kelayakan, kondisi, dan profil konsumen menggunakan metode inovatif berbasis data alternatif, seperti data telekomunikasi, utilitas, dan perdagangan elektronik (e-commerce).

Kehadiran PKA ini membawa warna baru bagi sektor jasa keuangan, khususnya dalam layanan pemberian kredit. Penyelenggaraan PKA ini dapat membantu mengatasi tantangan penilaian kelayakan kredit bagi individu atau kelompok yang tidak memiliki riwayat kredit (unbanked) atau memiliki riwayat kredit terbatas (underbanked), termasuk pelaku UMKM.

Di samping itu, PKA dapat dimanfaatkan oleh berbagai lini masyarakat, yaitu pelaku usaha jasa keuangan, lembaga pengelola informasi perkreditan, konsumen, serta pihak lain.

Penerbitan POJK 29/2024 ini juga merupakan tindak lanjut atas amanat UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Salah satu ruang lingkup ITSK sebagaimana diatur dalam Pasal 213 UU P2SK adalah pendukung pasar, termasuk ICS atau PKA. Dalam POJK ini diatur ketentuan terkait prinsip dan ruang lingkup PKA, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan PKA, pengawasan, penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha, serta aspek kepatuhan lainnya.

Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktivitas PKA serta memastikan keseimbangan antara mendorong inovasi yang progresif dan pelindungan data konsumen.

OJK menggelar sosialisasi atas penerbitan POJK 29/2024 kepada Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Penyelenggara Innovative Credit Scoring yang telah terdaftar, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perhimpunan Pembiayaan Indonesia (APPI), dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), serta calon Penyelenggara Innovative Credit Scoring yang sedang mengajukan pendaftaran, bertempat di Kantor OJK Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Selasa (21/1/2025)..

Berita Terkait

  • “ProtekSi Kecil”, Solusi Internet Aman dan Sehat bagi Anak dari Telkomsel

    JAKARTA, beritapalu | Telkomsel meluncurkan ProtekSi Kecil, solusi inovatif untuk membantu orang tua mengelola dan memantau aktivitas internet anak-anak. Dengan ProtekSi Kecil, orang tua dapat dengan mudah menyaring konten berbahaya, membatasi waktu penggunaan internet, serta menerima laporan aktivitas daring anak secara berkala.

  • BI Optimis Capaian Positif Ekonomi 2024 Berlanjut di 2025

    PALU, beritapalu | Bank Indonesia (BI) optimistis capaian positif ekonomi Indonesia 2024 akan terus berlanjut di 2025. Optimisme itu tercermin dari inflasi yang terkendali dalam sasaran, stabilitas Rupiah yan terjaga, kredit yang terus tumbuh, dan digitalisasi yang bertambah pesat.

  • OJK Luncurkan Buku Panduan Tata Kelola AI Perbankan Indonesia

    JAKARTA, beritapalu | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan buku panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia sebagai acuan minimum bagi bank untuk mengembangkan dan menerapkan teknologi berbasis kecerdasan artifisial. Panduan ini bertujuan memastikan bahwa pemanfaatan AI menghasilkan manfaat optimal sambil menjaga manajemen risiko yang efektif dan terkenda

  • Sektor Jasa Keuangan di Sulteng Terjaga Stabil

    PALU, beritapalu | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng menilai kondisi Industri Jasa Keuangan (IJK) di wilayah Sulawesi Tengah per 30 November 2024 tetap terjaga stabil dengan kinerja yang positif, likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga.

  • Siaga RAFI 2025, Telkomsel Hadirkan Ragam Promo dan Program CSR

    MAKASSAR, beritalau | Telkomsel Regional Sulawesi menghadirkan berbagai produk dan solusi digital yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pelanggan selama Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2025, mulai dari paket data dengan kuota besar, layanan hiburan digital, hingga berbagai solusi yang mempermudah aktivitas pelanggan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *