By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
bisnisSULTENG.IDbisnisSULTENG.IDbisnisSULTENG.ID
Notification Show More
Font ResizerAa
  • HOME
  • WAJAH USAHA
  • INDUSTRI KREATIF
  • KEBIJAKAN & DAMPAK
  • INOVASI & TEKNOLOGI
  • MODAL & MENTORING
  • POTENSI DAERAH
Reading: Perkuat Inklusi Keuangan dan Akses Pembiayaan, OJK Terbitkan PKA
Share
bisnisSULTENG.IDbisnisSULTENG.ID
Font ResizerAa
Search
  • HOME
  • WAJAH USAHA
  • INDUSTRI KREATIF
  • KEBIJAKAN & DAMPAK
  • INOVASI & TEKNOLOGI
  • MODAL & MENTORING
  • POTENSI DAERAH
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
  • 📁
  • Cuan Lokal
  • Infografik
  • Liputan Khusus
  • Analisis & Opini
  • Podcast – Video
  • Foto
  • Network ▼
    • beritapalu.ID
    • pojokPALU
    • pojokSIGI ▶
      • Submenu 1
      • Submenu 2
      • Submenu 3
    • pojokPOSO
    • pojokDONGGALA
    • bmzIMAGES
    • kiosECERAN
Uncategorized

Perkuat Inklusi Keuangan dan Akses Pembiayaan, OJK Terbitkan PKA

Last updated: 23 January, 2025 2:25 pm
9 months ago
Share
Ilustrasi
Ilustrasi
SHARE

JAKARTA, beritapalu | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perannya dalam pengembangan inovasi di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

Langkah strategis ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk mendukung pertumbuhan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) atau dikenal juga sebagai Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai model bisnis baru dalam ekosistem keuangan digital.

Regulasi ini hadir sebagai tanggapan atas pesatnya perkembangan teknologi informasi yang membuka peluang efisiensi dalam berbagai proses bisnis di sektor jasa keuangan. Dengan solusi teknologi yang ditawarkan PKA dalam melengkapi riwayat kredit dengan skor kredit, diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM.

OJK berkomitmen untuk terus mendukung inovasi di sektor PKA sambil memastikan penerapan standar keamanan data dan pelindungan konsumen. Keberadaan PKA yang berizin dan diawasi OJK diharapkan mampu mengoptimalkan layanan perkreditan di sektor keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik. Sebagai salah satu inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).

- Advertisement -

PKA menawarkan layanan penilaian kelayakan, kondisi, dan profil konsumen menggunakan metode inovatif berbasis data alternatif, seperti data telekomunikasi, utilitas, dan perdagangan elektronik (e-commerce).

Kehadiran PKA ini membawa warna baru bagi sektor jasa keuangan, khususnya dalam layanan pemberian kredit. Penyelenggaraan PKA ini dapat membantu mengatasi tantangan penilaian kelayakan kredit bagi individu atau kelompok yang tidak memiliki riwayat kredit (unbanked) atau memiliki riwayat kredit terbatas (underbanked), termasuk pelaku UMKM.

Di samping itu, PKA dapat dimanfaatkan oleh berbagai lini masyarakat, yaitu pelaku usaha jasa keuangan, lembaga pengelola informasi perkreditan, konsumen, serta pihak lain.

Penerbitan POJK 29/2024 ini juga merupakan tindak lanjut atas amanat UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Salah satu ruang lingkup ITSK sebagaimana diatur dalam Pasal 213 UU P2SK adalah pendukung pasar, termasuk ICS atau PKA. Dalam POJK ini diatur ketentuan terkait prinsip dan ruang lingkup PKA, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan PKA, pengawasan, penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha, serta aspek kepatuhan lainnya.

- Advertisement -

Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktivitas PKA serta memastikan keseimbangan antara mendorong inovasi yang progresif dan pelindungan data konsumen.

OJK menggelar sosialisasi atas penerbitan POJK 29/2024 kepada Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Penyelenggara Innovative Credit Scoring yang telah terdaftar, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perhimpunan Pembiayaan Indonesia (APPI), dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), serta calon Penyelenggara Innovative Credit Scoring yang sedang mengajukan pendaftaran, bertempat di Kantor OJK Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Selasa (21/1/2025)..

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM
Satgas PASTI Sulteng Gelar Sosialisasi Perizinan Usaha Pergadaian di Palu
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan OMC Palsu, Kerugian Rp 5,2 Miliar
Prajurit Korem 132/Tadulako Ikuti Sekolah Pasar Modal dari OJK Sulteng
OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura, Wajib Selesaikan Hak dan Kewajiban
TAGGED:akses pembiayaaninklusi keuangankreditojk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Print
Previous Article Sejumlah karyawan PT Vale Indonesia berpose di depan truk yang telah direfubrished di Sorowako, Luwu TImur, Selasa (21/1/2025). (Foto: PT Vale Indonesia) PT Vale Indonesia Luncurkan Program Zero Hour Refurbished Truck
Next Article Sejumlah model memperagakan busa adari bahan Tenun Donggala pada peluncuran KKST Corner di PGM, Senin (13/1/2025). (Foto: beritapalu.com/bmz) Pesona Kain Tenun Donggala
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow

Update Harian

Daftar email Anda di isni untuk mendapatkan artikel terbaru kami secara instan!
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Loading
Popular News
Salah satu dari 200 lapak kuliner di pesta kuliner Palu Rasa Bangkok di PGM Palu, Rabu (1/10/2025). (© bmzIMAGES/basri Marzuki)

200 Tenant Ramaikan Event Palu Rasa Bangkok

5 days ago
Pemkot Palu Bangun Rumah Produksi UMKM di Pasar Tavanjuka
Raih Sertifikat IG, Bawang Goreng Palu Didorong Tembus Pasar Internasional
Penyaluran KUR Sulteng Capai Rp2,4 Triliun
Penjemuran Ikan Terkendala Cuaca
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

Berita Terkait

Ilustrasi Initial Public Offering.(Bareksa)

OJK Dorong Lebih Banyak BPD Melakukan IPO di Pasar Modal

4 months ago
Peluncuran Hackthon 2025 oleh BI dan OJK di Jakarta, Kamis (5/6/2025). (Foto: OJK)

BI dan OJK Luncurkan Hackathon 2025, Dorong Inovasi Keuangan Digital

4 months ago
Ilustrasi

OJK Sulteng: Industri Jasa Keuangan Stabil dan Tumbuh Positif

4 months ago

Hadianto Rasyid Dianugerahi Bapak UMKM Kota Palu

4 months ago


PT Media Swakarsa Lestari

Griya Palupi Permai Blok F/3, Palu, Sulawesi Tengah
Email: [email protected]
Kontak: +62 451 413 2589 / 0851 8687 1165

 

Kebijakan

  • Cuan Lokal
  • Infografik
  • Liputan Khusus
  • Analisis & Opini
  • Podcast – Video
  • Foto
  • Network
    • beritapalu.ID
    • pojokPALU
    • pojokSIGI
    • pojokPOSO
    • pojokDONGGALA
    • bmzIMAGES
    • kiosECERAN
  • Indeks Berita

Konten-1

  • HOME
  • WAJAH USAHA
  • INDUSTRI KREATIF
  • KEBIJAKAN & DAMPAK
  • INOVASI & TEKNOLOGI
  • MODAL & MENTORING
  • POTENSI DAERAH

Konten-2

  • Cuan Lokal
  • Infografik
  • Liputan Khusus
  • Analisis & Opini
  • Podcast – Video
  • Foto
  • Network
    • beritapalu.ID
    • pojokPALU
    • pojokSIGI
    • pojokPOSO
    • pojokDONGGALA
    • bmzIMAGES
    • kiosECERAN
  • Indeks Berita

Find Us on Socials

© 2025 by bisnisSULTENG | Published by PT Media Swakarsa Lestari | All Rights Reserved.
Bergabunglah dengan kami...
Berlangganan buletin kami dan jangan lewatkan berita, podcast, dll. terbaru kami.
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Loading
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?